Sabtu, 04 Februari 2012

APLIKASI INSTRUMEN MONETER ISLAM

oleh: Mohd. S.B
Instrumen Moneter
Suatu otoritas moneter mempunyai pengaruh yang penting, walaupun secara tak langsung, terhadap arah (trend) tingkat harga, output, dan nilai tukar uang suatu negara. Otoritas moneter, atau Bank Sentral melakukan hal tersebut melalui kemampuannya dalam mengendalikan penawaran uang dan kredit bank, serta melalui pengaruhnya terhadap tingkat suku bunga, arus kredit dan perkembangan sektor finansial pada sebuah perekonomian.

Aplikasinya di Indonesia
Peraturan perbankan syariah tahun 1998 yang menggantikan peraturan perbankan syariah 1992 telah memungkinkan perkembangan perbankan syariah
dengan cepat. Berkembangnya jumlah cabang dari bank syariah baik dari bank umum yang berdasarkan syariah maupun devisi syariah dari bank umum konvensional. Serta meningkatnya kemampuan dalam menyerap dana masyarakat yang terlihat dari dana simpanan pihak ketiga yang tertera di neraca bank-bank syariah tersebut. Hal tersebut mengharuskan Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk menaruh perhatian dan lebih hati-hati dalam menjalankan fungsi pengawasannya sebagai bank sentral yang bertugas mengawasi bank-bank umum yang ada di bawahnya sekaligus dengan tidak mengganggu momentum pertumbuhan bank-bank syariah tersebut.
BI dalam menjalankan fungsi-fungsi bank sentralnya terhadap bank-bank berdasarkan syariah mempunyai instrumen-instrumen sebagai berikut:

a.   Giro Wajib Umum (GWM), biasanya dinamakan Statutory Reserve Requirement, yaitu simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase tertentu dari dana pihak ketiga. GWM ini adalah kewajiban bank dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) serta juga mempunyai peran sebagai instrumen moneter yang berfungsi mengendalikan jumlah peredaran uang.
Dalam pelaksanaannya GWM ini besarannya adalah 5% dari dana pihak ketiga yang berbentuk IDR (Rupiah) dan 3% dari dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Jumlah tersebut dihitung dari rata-rata harian dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan periode sebelumnya. Sedangkan dana pihak ketiga yang dimaksud di sini adalah dalam bentuk:
1.    Giro Wadiah;
2.    Tabungan Mudharabah;
3.    Deposito Investasi Mudharabah;
4.    Kewajiban lainnya.
Dana pihak ketiga bank dalam IDR ini tidak termasuk dana yang diterima oleh bank dari Bank Indonesia (BI) dan BPR. Sedangkan dana pihak ketiga dalam mata uang asing meliputi kewajiban dalam mata uang asing kepada pihak ketiga termasuk bank dan Bank Indonesia  (BI) yang terdiri dari:
1.    Giro Wadiah;
2.    Deposito Investasi Mudharabah;
3.    Kewajiban lainnya.
Adapun kesalahan dan keterlambatan dalam penyampaian laporan mingguan yang digunakan untuk menentukan GWM dikenakan denda oleh BI. Sedangkan bank yang melakukan pelanggaran GWM dikenakan sangsi kekurangan dari munimum dan kekurangan negatif;

b.    Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank Syariah (Sertifikat IMA), adalah suatu instrumen yang digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan dan di lain pihak sebagai sarana penyedia dana jangka panjang bagi bank-bank syariah yang kekurangan dana.
Sertifikat ini berjangka waktu 90 hari, diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah dangan format dan ketentuan standar yang ditetapkan oleh BI. Pemindahtanganan Sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh bank penanam dana pertama saja, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan memindahtangankan kepada pihak lain sampai berakhirnya jangka waktu. Pembanyaran akan dilakukan oleh penerbit sebesar nilai nominal ditambah imbalan bagi hasil (yang dibayarkan awal bulan berikutnya dengan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia, atau transfer elektronik);

c.    Sertifikar Wadiah Bank Indonesia (SWBI), adalah instrumen Bank Indonesia yang sesuai dengan syariah Islam yang digunakan dalam OMO. Selain itu, SWBI ini juga dapat digunakan oleh bank-bank syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas sebagai sarana penitipan jangka pendek.
Dalam operasionalnya, SWBI ini mempunyai suatu nilai nominal minimum Rp500 juta dengan jangka waktu yang dinyatakan dalam hari (misalnya: 7 hari, 14 hari, 30 hari). Pembayaran dan pelunasan SWBI adalah melalui debet/kredit rekening giro bank yang ada di Bank Indonesia. Jika jatuh tempo dana akan dikembalikan berdasarkan parameter Sertifikat IMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar