Jumat, 13 Juli 2018

IMPLEMENTASI PERPRES 84 TAHUN 2012 BAGI PENGUSAHA LOKAL

IMPLEMENTASI PERPRES 84 TAHUN 2012 BAGI PENGUSAHA LOKAL

Oleh, Mohammad Safrin Bahamba (don abe)

PERPRES 84 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat memberikan peran kepada Orang Asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagaimana tercantum dalam konsideran perpres 84/2012.
Pengusaha Lokal dalam definisi PERPRES 84/2012 Pasal 1 Ayat 8, Pengusaha Lokal adalah Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat.
Peran kepada orang asli papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bermakna kesempatan yang luas bagi Pengusaha asli papua (Pengusaha lokal) dalam paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 poin b. “Menetapkan pemaketan pekerjaan yang memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya bagi Pengusaha Lokal tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.
Kesempatan kepada pengusaha lokal yang sebanyak-banyaknya adalah memberikan paket-paket pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa bernilai tertentu dengan mekanisme Pengadaan Langsung. Hal ini sebagaimana ketentuan “Pasal 2 poin a. Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Langsung...
Pasal 2 Poin b. “Mekanisme Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratn kualifikasi.
Ketentuan ini dengan jelas mengatur besaran nilai dan metode pemilihan pengusaha lokal selaku pelaku usaha sebagai penyedia. Oleh karana itu Pemerintah daerah mestinya menjalakan ketentuan ini sebagai upaya pemberdayaan pengusaha lokal.
Namun faktanya sering kali peran-peran ini tergerus oleh keberpihakan pemerintah daerah kepada pengusaha lokal non orang asli papua atau monopoli satu pengusaha lokal dengan beberapa paket pengadaan. Tentu fakta ini mematikan semangat memberdayakan pengusaha lokal lainnya. Jika pemerintah daerah memiliki alasan, alasan tersebut pun harus berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar