IMPLEMENTASI PERPRES
84 TAHUN 2012 BAGI PENGUSAHA LOKAL
Oleh, Mohammad Safrin Bahamba (don abe)
PERPRES 84 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat adalah landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat memberikan peran
kepada Orang Asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagaimana tercantum
dalam konsideran perpres 84/2012.
Pengusaha Lokal dalam definisi PERPRES 84/2012
Pasal 1 Ayat 8, Pengusaha Lokal adalah Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki
orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi
Papua Barat.
Peran kepada orang asli papua dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah bermakna kesempatan yang luas bagi Pengusaha asli papua
(Pengusaha lokal) dalam paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa. Sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 4 poin b. “Menetapkan pemaketan pekerjaan yang
memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya bagi Pengusaha Lokal tanpa mengabaikan
kualitas hasil pekerjaan.”
Kesempatan kepada pengusaha lokal yang
sebanyak-banyaknya adalah memberikan paket-paket pekerjaan pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa bernilai tertentu dengan mekanisme Pengadaan
Langsung. Hal ini sebagaimana ketentuan “Pasal 2 poin a. Paket pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan
Langsung... “
Pasal 2 Poin b. “Mekanisme Pengadaan
Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja
ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi
Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratn kualifikasi.”
Ketentuan ini dengan jelas mengatur besaran
nilai dan metode pemilihan pengusaha lokal selaku pelaku usaha sebagai
penyedia. Oleh karana itu Pemerintah daerah mestinya menjalakan ketentuan ini
sebagai upaya pemberdayaan pengusaha lokal.
Namun faktanya sering kali peran-peran ini tergerus oleh keberpihakan
pemerintah daerah kepada pengusaha lokal non orang asli papua atau monopoli
satu pengusaha lokal dengan beberapa paket pengadaan. Tentu fakta ini mematikan
semangat memberdayakan pengusaha lokal lainnya. Jika pemerintah daerah memiliki
alasan, alasan tersebut pun harus berlandaskan pada aturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar