Pengusaha lokal yang
berfokus sebagai penyedia barang/jasa pemerintah sejak tahun 2012 setelah
diberlakukan Perpres 84/2012 mendapatkan angin segar karena ketentuan
penunjukan penyedia melaui mekanisme Pengadaan Langsung dengan nilai sampai
dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling tinggi Rp.
1.000.000.000,00 diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang tentunya memenuhi
persyaratan kualifikasi.
Perpres 84/2012,
Pasal 2 huruf b,
Mekanisme
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan oleh
Kelompok Kerja ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya
diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
Tentu ada ceritera
dibalik lahirnya Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 yang belum dapat kami
sampaikan dalam tulisan ini. Apapun alasan dan latarbelakang lahirnya perpres
84/2010, hal tersebut dimaksudkan agar kesempatan yang luas bagi pengusaha lokal.
Sebagaimana judul Perpres 84/2012 “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam
Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat”,
keberpihakan kepada pengusaha lokal sebagai penyedia adalah pembangunan pada
sektor ekonomi karena pengusaha lokal diberikan kesempatan menjadi pengusaha
ini juga memberikan ruang kepada orang papua memilih menjadi pengusaha bukan
hanya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Mengapa tulisan
ini berfokus pada penggunan APBD?
Perpres 84/2012
mengatur pemberian kesempatan kepada pengusaha lokal oleh pemerintah dalam
menggunakan APBD. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi dan stabilisasi (Permendagri 13/2006, menyoroti pada fungsi alokasi,
distribusi dan stabilisasi:
Fungsi alokasi mengandung
arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi
distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi
stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Peran pemerintah
daerah dalam perekonomian lokal sangatlah penting. Apalagi orang papua
khususnya pengusaha mbaham yang berakar dari mbaham pun harus diberikan
kesempatan yang luas dalam membantu pemerintah menyerap anggaran daerah yang
ujungnya-ujungnya adalah mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal
khususnya orang mbaham.
Setelah lahirnya
Perpres 84/2012 semakin menguatkan secara hukum keberadaan pengusaha lokal
dalam pemaketan pekerjaan oleh pemerintah daerah provinsi dan kab/kota di papua
dan papua barat.
Fakta saat ini?
Penulis menjumpai banyak
paket pekerjaan yang bernilai sampai dengan 500 juta rupiah dikerjakan oleh
pengusaha non pengusaha lokal.
Definisi pengusaha
lokal berdasarkan perpres 84/2012 adalah penyedia barang/jasa yang
merupakan/dimiliki orang asli papua dan berdomisili/berkedudukan di provinsi
papua atau provinsi papua barat. Sedangkan orang asli papua adalah orang yang
berasal dari rumpun ras melanisia yang terdiri dari suku-suku asli di provinsi
papua dan provinsi papua barat dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai
orang asli papua oleh masyarakat adat papua. Definisi orang papua ini
mengacu pada UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua sebagaimana
UU nomor 35 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001.
Orang papua adalah
yang berasal dari ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di papua. Definisi
ini jelas bahwa pengusaha lokal yang dimaksud adalah orang papua bukan non
orang papua yang menjadi pengusaha meskipun eksistensi uasahanya di provinsi
papua dan provinsi papua barat.
Nilai pekerjaan
konstruksi sampai dengan 500 juta rupiah yang dikerjakan oleh pengusaha non
orang papua adalah pelanggaran yang sayangnya sanksi bagi pelanggarnya tidak
pernah ada. Padahal nyata-nyata nilai pekerjaan diatas 200 juta sampai dengan
500 juta rupiah dikerjakan oleh pengusaha non orang asli papua. Sanksi mengenai
pelanggaran penerapan ketentuan inipun telah diatur dalam perpres 84/2012.
Perpres 84/2012, Pasal 5
Dalam pelaksanaan
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk:
a.
Menggunakan orang
asli papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan perusahaan tanpa berperan aktif
dalam menjalankan perusahaan
b.
Mengalihkan/mensubkontrakan
kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan
Pasal 6
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan
sanksi sesuai ketentuan yang beraku dalam pengadaan barang/jasa.
Mengalihkan/mensubkontrakan kepada pihak lain merupakan
perbuatan melanggar, namun apakah pemaketan yang sedari awal telah diberikan
kepada pihak lain apakah adalah sebuah perbuatan yang dapat dikenakan sanksi?
Rasanya Peraturan ini belum tegas mengatur tentangn praktik
pemberian kesempatan kepada pengusaha non orang asli papua mengerjakan paket
dengan nilai diatas 200 juta rupiah sampai dengan 1 miliyar rupiah.
Hal ini membuka ruang kepada siapapun pengusaha di papua dan
papua barat untuk mengerjakan paket diatas 200 juta sampai dengan 1 miliyar
padahal kesempatan itu adalah hak pengusaha lokal karena semangat yang
melandasinya adalah percepatan pembangunan dengan pelibatan aktif orang papua. Namun
yang non orang papua dengan riang gembira mengerjakan paket dengan nilai
tertentu.
Apakah semua
nilai paket wajib dikerjakan oleh pengusaha lokal?
Peraturan pengadaan
barang jasa diatur dengan perpres 54/2010 nilai paket melalui mekanisme
pengadaan langsung nilai paket paling tinggi 200 juta rupiah diperuntukkan bagi
pengusaha non orang asli papua begitupun nilai diatas 500 juta atau 1 Miliyar
untuk daerah-daerah tertentu di provinsi papua.
Perpres 54/2010
mengatur mekanisme pengadaan langsung diberikan kesempatan kepada pengusaha
kecil dengan nilai paling tinggi 200 juta rupiah. Artinya siapapun pengusaha
atau penyedia boleh mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai paket sampai
dengan 200 juta rupiah.
Sedangkan di dalam
perpres 84/2012 nilai paket 200 juta didongkrak sampai paling tinggi 500 juta
rupiah secara umum bagi pengusaha lokal dan secara khusus di daerah papua
tertentu dengan nilai spaling tinggi 1 miliyar rupiah.
Perpres 54/2010
mengatur mekaniasme Pengadaan Langsung sampai dengan 200 juta rupiah, Perpres
84/2012 mengatur mekanisme Pengadaan Langsung sampai dengan 1 miliyar rupiah. Di
saat yang sama di provinsi papua dan provinsi papua barat berjalan dua aturan
sehingga peluang bagi semua pengusaha terbuka untuk tetap menjadi rekanan
pemerintah namun dengan nilai paket diatas 200 juta sampai dengan 1 miliar
rupiah menjadi hak Pengusaha Lokal.
Simpulan
Pekerjaan konstruksi
adalah ladang ekonomi yang menggiurkan bagi banyak pihak. Semangat percepatan
pembangunan papua diinterpretasi dengan serampangan melalui penerapan aturan
yang kacau dan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya orang papua menjadi
penonton di negerinya sendiri padahal aturan sudah jelas tidak dibuat untuk
menciptakan kekacauan namun diterapkan dengan kacau.
Pengusaha non
pengusaha lokal mestinya dievaluasi sedari sekarang agar tidak lagi diberikan
ruang yang kesempatan itu terkhusus bagi pengusaha lokal.
Sulit membuktikan
adanya fakta bahwa pengusaha non pengusaha lokal terlibat dalam pekerjaan yang
bernilai sampai 500 juta rupiah, namun faktanya berseliwerang dengan terang
benderang di lain kesempatan penulis akan berupaya memberikan fakta menarik
guna mendukung kebenaran tulisan ini.
Namun ditengah ramainya praktik lapor melapor karena pencemaran nama baik
melalui UU ITE semoga penulis tidak terjerat. Karena yang kami tulis adalah
fakta bukan suatu upaya untuk merugikan pihak-pihak tertentu. Tulisan ini
adalah upaya menyuarakan apa yang menjadi hak Orang Papua dalam pengadaan
barang/jasa Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar