Kamis, 29 November 2018

NASIB PENGUSAHA JASA KONSTRUKSI PAPUA DI ERA PERPRES 84 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Pengusaha lokal yang berfokus sebagai penyedia barang/jasa pemerintah sejak tahun 2012 setelah diberlakukan Perpres 84/2012 mendapatkan angin segar karena ketentuan penunjukan penyedia melaui mekanisme Pengadaan Langsung dengan nilai sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling tinggi Rp. 1.000.000.000,00 diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang tentunya memenuhi persyaratan kualifikasi.

Perpres 84/2012, Pasal 2 huruf b,
Mekanisme Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi.


Tentu ada ceritera dibalik lahirnya Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 yang belum dapat kami sampaikan dalam tulisan ini. Apapun alasan dan latarbelakang lahirnya perpres 84/2010, hal tersebut dimaksudkan agar kesempatan yang luas bagi pengusaha lokal. Sebagaimana judul Perpres 84/2012 “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat”, keberpihakan kepada pengusaha lokal sebagai penyedia adalah pembangunan pada sektor ekonomi karena pengusaha lokal diberikan kesempatan menjadi pengusaha ini juga memberikan ruang kepada orang papua memilih menjadi pengusaha bukan hanya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Mengapa tulisan ini berfokus pada penggunan APBD?
Perpres 84/2012 mengatur pemberian kesempatan kepada pengusaha lokal oleh pemerintah dalam menggunakan APBD. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi (Permendagri 13/2006, menyoroti pada fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi:
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Peran pemerintah daerah dalam perekonomian lokal sangatlah penting. Apalagi orang papua khususnya pengusaha mbaham yang berakar dari mbaham pun harus diberikan kesempatan yang luas dalam membantu pemerintah menyerap anggaran daerah yang ujungnya-ujungnya adalah mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal khususnya orang mbaham.

Setelah lahirnya Perpres 84/2012 semakin menguatkan secara hukum keberadaan pengusaha lokal dalam pemaketan pekerjaan oleh pemerintah daerah provinsi dan kab/kota di papua dan papua barat.

Fakta saat ini?
Penulis menjumpai banyak paket pekerjaan yang bernilai sampai dengan 500 juta rupiah dikerjakan oleh pengusaha non pengusaha lokal.
Definisi pengusaha lokal berdasarkan perpres 84/2012 adalah penyedia barang/jasa yang merupakan/dimiliki orang asli papua dan berdomisili/berkedudukan di provinsi papua atau provinsi papua barat. Sedangkan orang asli papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanisia yang terdiri dari suku-suku asli di provinsi papua dan provinsi papua barat dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat adat papua. Definisi orang papua ini mengacu pada UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua sebagaimana UU nomor 35 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001.
Orang papua adalah yang berasal dari ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di papua. Definisi ini jelas bahwa pengusaha lokal yang dimaksud adalah orang papua bukan non orang papua yang menjadi pengusaha meskipun eksistensi uasahanya di provinsi papua dan provinsi papua barat.

Nilai pekerjaan konstruksi sampai dengan 500 juta rupiah yang dikerjakan oleh pengusaha non orang papua adalah pelanggaran yang sayangnya sanksi bagi pelanggarnya tidak pernah ada. Padahal nyata-nyata nilai pekerjaan diatas 200 juta sampai dengan 500 juta rupiah dikerjakan oleh pengusaha non orang asli papua. Sanksi mengenai pelanggaran penerapan ketentuan inipun telah diatur dalam perpres 84/2012.

Perpres 84/2012, Pasal 5
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk:
a.      Menggunakan orang asli papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan perusahaan tanpa berperan aktif dalam menjalankan perusahaan
b.      Mengalihkan/mensubkontrakan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan

Pasal 6
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang beraku dalam pengadaan barang/jasa.

Mengalihkan/mensubkontrakan kepada pihak lain merupakan perbuatan melanggar, namun apakah pemaketan yang sedari awal telah diberikan kepada pihak lain apakah adalah sebuah perbuatan yang dapat dikenakan sanksi?
Rasanya Peraturan ini belum tegas mengatur tentangn praktik pemberian kesempatan kepada pengusaha non orang asli papua mengerjakan paket dengan nilai diatas 200 juta rupiah sampai dengan 1 miliyar rupiah.
Hal ini membuka ruang kepada siapapun pengusaha di papua dan papua barat untuk mengerjakan paket diatas 200 juta sampai dengan 1 miliyar padahal kesempatan itu adalah hak pengusaha lokal karena semangat yang melandasinya adalah percepatan pembangunan dengan pelibatan aktif orang papua. Namun yang non orang papua dengan riang gembira mengerjakan paket dengan nilai tertentu.


Apakah semua nilai paket wajib dikerjakan oleh pengusaha lokal?
Peraturan pengadaan barang jasa diatur dengan perpres 54/2010 nilai paket melalui mekanisme pengadaan langsung nilai paket paling tinggi 200 juta rupiah diperuntukkan bagi pengusaha non orang asli papua begitupun nilai diatas 500 juta atau 1 Miliyar untuk daerah-daerah tertentu di provinsi papua.
Perpres 54/2010 mengatur mekanisme pengadaan langsung diberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dengan nilai paling tinggi 200 juta rupiah. Artinya siapapun pengusaha atau penyedia boleh mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai paket sampai dengan 200 juta rupiah.
Sedangkan di dalam perpres 84/2012 nilai paket 200 juta didongkrak sampai paling tinggi 500 juta rupiah secara umum bagi pengusaha lokal dan secara khusus di daerah papua tertentu dengan nilai spaling tinggi 1 miliyar rupiah.
Perpres 54/2010 mengatur mekaniasme Pengadaan Langsung sampai dengan 200 juta rupiah, Perpres 84/2012 mengatur mekanisme Pengadaan Langsung sampai dengan 1 miliyar rupiah. Di saat yang sama di provinsi papua dan provinsi papua barat berjalan dua aturan sehingga peluang bagi semua pengusaha terbuka untuk tetap menjadi rekanan pemerintah namun dengan nilai paket diatas 200 juta sampai dengan 1 miliar rupiah menjadi hak Pengusaha Lokal.

Simpulan
Pekerjaan konstruksi adalah ladang ekonomi yang menggiurkan bagi banyak pihak. Semangat percepatan pembangunan papua diinterpretasi dengan serampangan melalui penerapan aturan yang kacau dan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya orang papua menjadi penonton di negerinya sendiri padahal aturan sudah jelas tidak dibuat untuk menciptakan kekacauan namun diterapkan dengan kacau.
Pengusaha non pengusaha lokal mestinya dievaluasi sedari sekarang agar tidak lagi diberikan ruang yang kesempatan itu terkhusus bagi pengusaha lokal.
Sulit membuktikan adanya fakta bahwa pengusaha non pengusaha lokal terlibat dalam pekerjaan yang bernilai sampai 500 juta rupiah, namun faktanya berseliwerang dengan terang benderang di lain kesempatan penulis akan berupaya memberikan fakta menarik guna mendukung kebenaran tulisan ini.
Namun ditengah ramainya praktik lapor melapor karena pencemaran nama baik melalui UU ITE semoga penulis tidak terjerat. Karena yang kami tulis adalah fakta bukan suatu upaya untuk merugikan pihak-pihak tertentu. Tulisan ini adalah upaya menyuarakan apa yang menjadi hak Orang Papua dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar