Kamis, 11 April 2019

PERPRES 17 TAHUN 2019 SEMAKIN MEMBUKA PELUANG BAGI PELAKU USAHA PAPUA


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah begitu menyita perhatian khalayak pelaku usaha papua (kontraktor yang dimiliki oleh orang asli papua). sejak tahun 2012 melalui suatu terobosan luar biasa Presiden menetapkan peraturan pengadaan barang/jasa khusus bagi penyedia pelaku usaha papua. PERPRES 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Sejak tahun 2012 aturan tersebut berjalan selama 7 (tujuh) tahun dan kini pada tahun ini tahun 2019 pemerintah kembali mengeluarkan aturan pengganti dengan menerbitkan PERPRES 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Peraturan ini adalah pengecualian terhadap PERPRES 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Angin segar bagi penyedia barang/jasa khusus pelaku usaha papua dapat menjadi penyedia barang/jasa dengan nilai HPS sampai dengan nilai paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Perpres sebelumnya yaitu Perpres 84/2012 menetapkan nilai yang dapat dikerjakan oleh penyedia pelaku usaha papua sampai dengan nilai paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)  atau Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) khusus untuk kabupaten tertentu di provinsi papua.

Perpres 17/2019 menetapkan nilai HPS paling banyak Rp.2,5 miliar yang dikhususkan bagi penyedia barang/jasa papua dengan metode Tender Terbatas. Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).

untuk nilai HPS paling banyak Rp1 miliar dikhususkan pula bagi penyedia barang/jasa papua, metode pemelihan penyedia menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

kedua metode tersebut adalah metode pemelihan yang telah diatur dalam perpres 16/2018. Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilakukan dengan (pasal 38):
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
Pemilihan penyedia jasa konsultansi dilakukan dengan (pasal 41) :
a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; atau
c. Penunjukan Langsung.

Pengadaan Langsung berdasarkan Perpres 16/2018 didefinisikan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernialai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Tender berdasarkan Perpres 16/2018 didefinisakan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Tender dilaksanakan dalam hal pemilihan penyedia dengan metode E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat; tidak dapat dilaksanakan.

re-definisi konsepsi Pengadaan Langsung oleh perpres 17/2019 hanya dengan merubah nilai Rp200 juta menjadi Rp.1 miliar, dan Rp100 juta menjadi Rp.200 juta.

frasa "terbatas" pada tender terbatas adalah batasan bagi peserta tender dan batasan minimum-maksimum nilai HPS. Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).

kedua konsepsi tersebut membuka ruang bagi pelaku usaha papua untuk dapat dilibatkan full sebagai penyedia barang/jasa pemerintah di pulau papua.

Tantangan selanjutnya adalah mengawal implementasi Perpres 17/2019 agar berjalan dalam koridor yang telah ditetapkan.

#Salam Pengadaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar