Mencermati wacana terkait gaji CPNS, apakah dibayarkan berdasarkan penetapan SK CPNS atau berdasarkan SPMT? hal tersebut menjadi misteri karena penjelasan-penjelasan yang didapatkan jarang ada yang mengaitkan dengan regulasi yang berlaku.
setelah menelusuri (googling) regulasi yang mengatur tentang pemberian gaji bagi CPNS, ketemulah Peraturan Kepala BKN Nomor 9 tahun 2012, aturan ini masih berlaku sesuai status peraturan pada https://jdih.bkn.go.id/dokumen/view?id=1940
Diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, Lampiran II, Romawi III, Huruf G - H. pada Huruf H poin 1, "Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT"
dengan demikian dapat kita pahami bahwa gaji kepada CPNS dibayarkan sesuai SPMT.
Kapankah CPNS menerima SPMT?, Dalam Huruf G, yang mengatur tentang Penugasan/Penempatan, mngatur bahwa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat setelah CPNS yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas (Poin 3, Huruf G). Jadi dapat disimpukan CPNS harus dinyatakan dulu melaksanakan tugas dengan begitu baru dapat dibayarkan gajinya.
Disclaimer
Tulisan ini hanya pendapat/opini pribadi yang bisa saja terdapat kekeliruan atau kesalahan karena perubahan Regulasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar